.: Sekilas :.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Syariah CiDepokS adalah koperasi yang diprakarsai oleh anggota MIfTA-CiDepokS (Cilitan, Cimanggis, Depok, Selatan Jakarta dan sekitarnya). Dengan adanya koperasi diharapkan kegiatan MIfTA-CiDepokS dapat berjalan kontinyu dan memberikan manfaat bagi anggota dan ummat. KSU Syariah CiDepokS tidak memiliki ikatan struktural terhadap organisasi MIFTA (Muslim Information Technology Association)
.: Tanggal berdiri:.
15 Januari 2006 di Depok
.: Keanggotaan :.
Tipe Anggota:
1. Anggota Pendiri
2. Anggota Biasa
Iuran Anggota
> Iuaran Pendiri (khusus bagi Anggota Pendiri): Rp 500.000,- dibayar sekali di awal pendirian koperasi.
> Iuaran Pokok (seluruh Anggota): Rp 50.000,- dibayar sekali di awal pendaftaran ? tidak bisa diambil.
> Iuaran Wajib (seluruh Anggota): Rp 10.000,-/bulan.
.: Jenis Layanan :.
1. Usaha Bagi Hasil (Syirkah)
1.1 Modal Bersama(Musyarakah)
1.2 Modal Sepenuhnya dari Koperasi (Mudharabah)
2. Usaha Jual Beli (akad Murabahah)
Koperasi membelikan barang dan menjualnya dengan menaikkan harga barang terlebih dahulu; harga barang bersifat TETAP.
3. Usaha Sewa (akad Ijarah)
Koperasi menyewakan sesuatu (rumah, kendaraan, dlsb.); koperasi menaikkan harga sewa sebelum disewakan kepada anggota.
4. Peminjaman Uang(akad Qiradh)
Tidak ada bunga, hanya dikenakan biaya administrasi (untuk keperluan transfer, transport, dlsb.) Pemberian sukarela kepada Koperasi diperkenankan.
.: Hak dan Kewajiban Anggota :.
-belum didefinisikan-
.: Lain-lain :.
Pertemuan anggota koperasi diadakan bersamaan dengan pertemuan 2 mingguan mifta-cidepoks. Pertemuan pertama diadakan di LPKNF Margonda, ba'da Shalat Subuh (shalat subuh berjamaah) dan pertemuan ke-2 diadakan di salah satu rumah anggota dari jam 07.00-09.00 WIB.
Recent comments
3 years 38 weeks ago